Polisi wanita (Polwan) di Polda NTT, Briptu NJPW dipecat dari dinas Polri melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). NJPW diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.
Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diberikan punishment karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri. Dua personil Polres Timor Tengah Selatan ini diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Brigpol Vikce Lomi, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur dipecat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dilakukan institusi kepolisian Polres Sumba Timur.
Dua anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda NTT dipecat dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama jangka waktu lama tanpa alasan yang jelas.
Tiga orang anggota Polres Sabu Raijua dipecat dari dinas Polri terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan. Pemecatan ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara in absensia karena ketiga personil ini tidak hadir.
Sebanyak 18 anggota Polri dan 1 ASN di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat setelah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Kebanyakan mereka yang dipecat dari Polri karena kasus asusila.
Dalam kurun waktu 11 bulan di tahun 2022 ini atau sejak Januari-November 2022, ada 15 anggota Polri lingkup Polda NTT dipecat. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Proses pemecatan dilakukan melalui sidang disiplin dan kode etik.
Empat anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan `perlawanan` dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.
Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan pecatan anggota Polri, Johanes Imanuel Nenosono.
Percik air di dulang kena muka sendiri. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebutkan bahwa penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon.